Skip to content

KEAMANAN

Menu
  • Sample Page
Menu

Cara Polisi Mengendus Penampungan Elang Ilegal

Posted on January 30, 2026

Praktik penyimpanan satwa liar dilindungi akhirnya terbongkar di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pemeliharaan burung elang secara ilegal.

Kasus ini berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya seseorang yang menyimpan dan memelihara satwa liar jenis burung elang di wilayah Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat dengan melakukan penyelidikan awal dan pengumpulan data di lapangan .

Dalam proses observasi dan profiling, penyelidik menemukan aktivitas pemeliharaan dan jual beli burung cendet yang dilakukan oleh salah satu warga. Meski burung tersebut tidak termasuk satwa dilindungi, temuan ini mendorong petugas untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, penyelidik memperoleh informasi adanya lokasi lain yang diduga menjadi tempat penyimpanan burung predator jenis elang.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan dan ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas instansi. Ditreskrimsus Polda Jabar menggandeng Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat serta organisasi Jaringan Satwa Indonesia (JSI) untuk melakukan langkah penegakan hukum.

“Hasilnya, petugas menemukan dan mengamankan 14 ekor burung elang dari berbagai jenis yang dipastikan sebagai satwa dilindungi,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Jum’at (30/1/2026)

Setelah melalui gelar perkara, kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda kategori tinggi.

Bandung, 30 Januari 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Hadir di Tengah Warga, Bhabinkamtibmas Sindang Barang Serap Aspirasi dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas
  • Door to Door, Bhabinkamtibmas Cilendek Timur Pererat Kedekatan dengan Warga Lewat Sambang Humanis
  • Sinergitas Tiga Pilar Situgede, Patroli Kewilayahan Sambil Berikan Himbauan Kamtibmas dan Edukasi kepada Warga
  • Perkuat Sinergitas Polri dan Pemda, Bhabinkamtibmas Balumbang Jaya Sambangi Kantor Kelurahan
  • Sambangi Tempat Penampungan Sampah, Bhabinkamtibmas Menteng Perkuat Sinergitas dan Berikan Motivasi kepada Petugas DLH

Recent Comments

  1. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025

Categories

  • Uncategorized
©2026 KEAMANAN | Design: Newspaperly WordPress Theme