Skip to content

KEAMANAN

Menu
  • Sample Page
Menu

POLRESTA BOGOR KOTA BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH WNA

Posted on May 5, 2026

Kota Bogor- Peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 KUHPidana yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 22 Maret 2026 sekitar jam 20.45 WIB di Jl. Cendana cluster lv no. 35 kel. Kertamaya kec. Bogor selatan kota Bogor. Peristiwa tersebut bermula ketika korban pergi meninggalkan rumah pada tanggal 18 Maret 2026 untuk liburan ke negara Tiongkok, pada saat itu tidak ada siapapun yang tinggal di dalam rumah tersebut. Kemudian pada hari Minggu, tanggal 22 Maret 2022 sekitar jam 20.49 WIB korban mendapatkan notifikasi dari CCTV terkait adanya orang lain yang masuk kedalam rumahnya, namun korban baru melihat hal tersebut di jam 21.35 WIB, setelah korban melihat hasil rekaman CCTV tersebut, benar bahwa ada orang yang masuk kedalam rumahnya dan melakukan pencurian. Mengetahui hal tersebut korban mencoba menelpon pihak security dan orang tuanya. Kemudian pada jam 22.00 WIB orang tua korban beserta security sampai di TKP, dan benar kondisi rumah sudah berantakan dan barang – barang berharga milik korban sudah hilang. Berdasarkan hasil pengecekan CCTV pelaku berjumlah 4 (empat) orang, Pelaku melakukan hal tersebut dengan cara masuk melalui pagar belakang rumah, kemudian merusak pintu kamar milik korban kemudian mengambil barang – barang berharga milik korban. 

Korban mengalami kerugian materil adapun barang yang berhasil dicuri sebagai berikut : – 10 (sepuluh) buah Jam Tangan Merk GC; – Logam Mulia 150 Gram; – 5 (lima) Buah Cincin Emas; – 6 (enam) atau lebih Aksesoris Emas; – 3 (tiga) buah Gelang Emas 15 Gram; – Uang Tunai Sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); – Uang Tunai Pecahan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) dan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); – 1 (satu) Kunci Cadangan Mobil Mitsubishi Expander; – 1 (satu) buah STNK Motor Honda Vario Nomor Polisi F 5159 LJS; – 3 (tiga) buah SIM, 2 SIM C atas korban dan atas nama istri korban serta 1 SIM A milik istri korban; 1 (satu) buah Liontin emas batu hitam.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Kapolda Jabar Resmikan Gedung Sat Intelkam Polres Cimahi “38 Setia”
  • POLRESTA BOGOR KOTA BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH WNA
  • Kapolda Jabar Pimpin Halal Bihalal Bersama FKPPI dan KBPP Polri, Perkuat Semangat Sauyunan Jaga Lembur
  • Polda Jabar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Jelang Pendakian Gunung Gede Bersama Kapolda Jabar
  • Polda Jabar Berikan Penghormatan atas Jasa Marsinah sebagai Simbol Perjuangan Pekerja

Recent Comments

  1. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025

Categories

  • Uncategorized
©2026 KEAMANAN | Design: Newspaperly WordPress Theme