Skip to content

KEAMANAN

Menu
  • Sample Page
Menu

Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkotika Aceh–Jawa Barat, Ribuan Nyawa Terselamatkan

Posted on August 1, 2025

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Melalui rangkaian operasi dan penyelidikan yang dilakukan sejak Januari hingga Juli 2025, jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar bersama Polres jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus besar peredaran narkoba, termasuk jaringan Aceh–Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Salah satu pengungkapan terbesar adalah penangkapan tiga tersangka berinisial RTH, ARM, dan H, yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Purwakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor. Dari tangan para pelaku, polisi menyita total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.293 gram atau setara 3,2 kilogram. Jumlah ini diyakini dapat menyelamatkan setidaknya 16.465 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Selain itu, dari hasil penindakan yang dilakukan selama periode Januari hingga Juli 2025, Ditresnarkoba Polda Jabar bersama jajaran juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa Sabu (metamfetamin) 8.392,67 gram, Ekstasi (ineks): 189 butir, Ganja 5.855,92 gram, Tembakau sintetis 6.804,56 gram, Bibit tembakau sintetis 4.972,43 gram, Psikotropika 2.583 butir dan Obat Keras Tertentu (OKT) 5.784.226 butir.” ujar Kombes Hendra, Kamis (31/7/2025)

Menanggapi keberhasilan ini, Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Albert Raden Denny Sulistyo Nugroho, S.Sos., S.I.K., M.Si, menyampaika bahwa dari hasil kegiatan P4GN—pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba—yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar beserta jajaran Polres di Jawa Barat secara kontinu dan terus-menerus, ini adalah bentuk nyata menjawab tuntutan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba.

”Ini adalah hasil kerja keras kami. Tidak ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi para sindikat narkoba. Negara hadir dan tidak boleh kalah dengan jaringan dan sindikat narkoba.” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Polda Jabar tidak akan berhenti dalam memerangi narkoba, sejalan dengan semangat Astacita yang digaungkan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menjaga masa depan generasi bangsa.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Bhabinkamtibmas Curug Mekar Lakukan Patroli Kewilayahan, Berbagi Cerita Bersama Warga Binaannya
  • Polda Jabar Selamatkan Potensi Sumber Daya Lobster dari Perdagangan Ilegal
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80: Jenderal Anton Charliyan Beri Dukungan Penuh atas Meroketnya Hasil Survei Litbang Kompas pada Polri
  • Rapor Hijau Litbang Kompas 2026: Haji Umuh Beri Dukungan Penuh dan Apresiasi Melejitnya Kepercayaan Publik pada Polri
  • Polsek Bogor Tengah Lakukan Pengamanan Pawai Budaya Heleran Padjajaran, Ciptakan Kamtibmas Aman Bagi Masyarakat

Recent Comments

  1. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025

Categories

  • Uncategorized
©2026 KEAMANAN | Design: Newspaperly WordPress Theme