Skip to content

KEAMANAN

Menu
  • Sample Page
Menu

Mengaku Warga Brunai, Residivis Modus Tukar ATM Berhasil ditangkap Polresta Bogor Kota*

Posted on April 25, 2025

BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Aji Riznaldi menggelar press conference ungkap kasus Penipuan yang berlangsung di Mako Polresta Bogor kota Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor, Kamis (24/4/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 15 April 2025 sekira pukul 07.15 WIB di salah satu ATM Bank swasta di Kota Bogor dan berhasil kami mengungkap dan menangkap pelaku sebanyak tiga orang dengan inisial DJ als Y berperan sebagaiwarga negara Brunai ( residivis kasus serupa), A P dan D R serta seorang yang telah kami tetapkan DPO inisial A S berperan sebagai penyedia kartu ATM, ujarnya.

Adapun modus yang di gunakan para tersangka yaitu DJ als Y berpura -pura menjadi warga negara asing mencari tempat penjualan Handphone dan mencari korban secara acak di jalur SSA setelah mendapatkan korban WS yang bukan warga Kota Bogor tidak mengetahui tempat penjualan Handphone kemudian datang AS ( DPO ) yang siap mengantar DJ als Y.

Lanjut AKP Aji, kemudian datang pelaku AP dan DR mengaku sebagai staf AS menyediakan mobil dan menyuruh korban masuk ke mobil dan di dalam kendaraan AS berpura-pura berniat membeli handphone dari DJ sambil menunjukan saldo sebanyak lima ratus juta kepada korban tetapi tidak punya ATM karena pembayan melalui transfer dan meminta tolong kepada korban untuk menerima transferan dengan imbalan 15 % dan korban setuju kemudian korban diajak ke ATM untuk memperlihatkan saldo korban karena pelaku kwatir uang nya tergabung dengan milik korban dan saat lengah pelaku menukar ATM milik Korban.

Akibat kejadian tersebut korban WS mengalami kerugian sebanyak Rp 285.000.000,ucap AKP Aji.

Kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap orang yang baru di kenal mengajak berbisnis dan Kepada pelaku kami sangkakan dengan Penipuan sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 4 tahun. pungkasnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Masjid Panggilan Sujud Direvitalisasi, Wakapolri: Bangun Karakter, Bangun Peradaban
  • Ciptakan Kerukunan di Masyarakat, Bhabinkamtibmas Cibogor Laksanakan Problem Solving
  • HUT Polri Ke-80, KDM Apresiasi Komitmen Polda Jabar Meningkatkan Kualitas Layanan
  • Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Jabar Berikan Penghargaan untuk Anggota Berprestasi
  • Dedi Mulyadi Bacakan Amanat Presiden Prabowo pada Upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Polda Jabar

Recent Comments

  1. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025

Categories

  • Uncategorized
©2026 KEAMANAN | Design: Newspaperly WordPress Theme