Skip to content

KEAMANAN

Menu
  • Sample Page
Menu

Ranmor Sumbu 3 masih banyak beroperasi di jalan TOL, Kapolda Jabar Tegur pengawasan kurang ketat dan belum terkoordinir antar daerah

Posted on December 23, 2025

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan melakukan peninjauan langsung ke Pos Cipali dalam rangka op erasi lilin Lodaya 2025 untuk mengecek operasional kendaraan sumbu 3. Pasalnya, dalam operasi lilin Lodaya 2025 ini, kendaraan sumbu 3 berdasarkan peraturan di Indonesia saat ini (akhir 2025) ada pembatasan operasional di jalan tol dan arteri tertentu, utamanya saat liburan atau event besar, seperti natal dan tahun baru.

Kapolda Jabar, Irjen Rudi pun masih menemukan puluhan kendaraan sumbu 3 yang masih membandel beroperasi. Irjen Rudi menyebut, pembatasan operasional kendaraan sumbu 3 ini demi mencegah kemacetan dan kecelakaan.

“Kendaraan sumbu 3 dilarang beroperasi pada waktu tertentu. Yang diperbolehkan itu kendaraan angkutan logistik vital, seperti sembako, BBM, dan lain-lain dengan catatan dokumen lengkap. Sedangkan truk tambang atau bahan bangunan dibatasi secara ketat di jalur tertentu, semisal Pantura (Pemalang-Batang) atau jalan tol,” katanya, Selasa (23/12/2025).

Kebijakan ini diatur melalui surat keputusan bersama (SKB) kementerian/lembaga terkait, menyesuaikan dengan periode natal dan tahun baru 2025/2026 dengan puncak pembatasan di Desember 2025 dan Januari 2026.

“Kami tentunya akan berkoordinasi lintas sektoral untuk melakukan pembatasan sumbu 3 ini. Sebab, masih kami temukan puluhan sumbu 3 yang beroperasi lantaran tak adanya pengawasan,” katanya.

Adapun poin-poin penting dalam peraturan sumbu 3, antara lain pembatasan waktu dan lokasi di mana truk sumbu 3 ke atas dibatasi operasinya di ruas tol dan non-tol tertentu, terutama di Jawa (Jabar, Jateng, Jatim, Banten) selama periode ramai.

Kendaraan yang diperbolehkan, yakni kendaraan angkutan logistik penting, seperti BBM, BBG, pupuk, hewan ternak, pakan, bahan pokok, hantaran uang, dan penanganan bencana alam tetap boleh beroperasi dengan surat muatan resmi (SIK).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menambahkan terkait pembatasan sumbu 3 diberlakukan pada 19-20 Desember, 23-28 Desember 2025, dan 2-4 Januari 2026. Kemudian, jalur alternatif dan insentif, yaitu ada relokasi ke jalur tol (misal Pemalang-Batang) dengan diskon tarif tol untuk menjaga kelancaran logistik.

“Untuk penegakan, polri dan dishub mengawasi, bahkan bisa mengkandangkan truk yang melanggar di area tol,” kata Hendra.

Bandung 23 Desember 2025

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Bhabinkamtibmas Curug Mekar Lakukan Patroli Kewilayahan, Berbagi Cerita Bersama Warga Binaannya
  • Polda Jabar Selamatkan Potensi Sumber Daya Lobster dari Perdagangan Ilegal
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80: Jenderal Anton Charliyan Beri Dukungan Penuh atas Meroketnya Hasil Survei Litbang Kompas pada Polri
  • Rapor Hijau Litbang Kompas 2026: Haji Umuh Beri Dukungan Penuh dan Apresiasi Melejitnya Kepercayaan Publik pada Polri
  • Polsek Bogor Tengah Lakukan Pengamanan Pawai Budaya Heleran Padjajaran, Ciptakan Kamtibmas Aman Bagi Masyarakat

Recent Comments

  1. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025

Categories

  • Uncategorized
©2026 KEAMANAN | Design: Newspaperly WordPress Theme