Skip to content

KEAMANAN

Menu
  • Sample Page
Menu

Polda Jabar Ungkap Dua Kasus Penipuan Trading Bodong, Kerugian Korban Capai Rp4,86 Miliar

Posted on July 27, 2026

Polda Jawa Barat mengungkap dua kasus penipuan berkedok investasi trading bodong dengan total kerugian korban mencapai Rp4,86 miliar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang menggunakan modus berbeda untuk menjerat para korbannya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan kedua kasus memiliki pola yang sama, yakni mengiming-imingi korban dengan keuntungan investasi hingga akhirnya uang korban dibawa kabur.

Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial ZAM yang menargetkan korban asal Cirebon. Pelaku terlebih dahulu berkenalan dengan korban melalui media sosial menggunakan identitas palsu berupa foto perempuan cantik. Modus tersebut dikenal sebagai love scam.

Setelah hubungan dengan korban terjalin, komunikasi dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp.

“Pelaku kemudian mengajak korban mengikuti investasi trading yang ternyata merupakan platform bodong,” kata Hendra, di Polda Jabar, Senin (27/7/2026).

Dir Ressiber Polda Jabar Kombes Pol. Fian Yunus menyatakan bahwa Pada awalnya korban sempat memperoleh keuntungan sehingga semakin percaya dan terus menambah dana investasinya. Namun, saat nilai investasi semakin besar, pelaku membawa kabur seluruh uang korban.

Korban mengalami kerugian mencapai Rp860 juta. Polisi mengungkap ZAM merupakan warga negara Indonesia yang mempelajari modus love scam dari jaringan kejahatan di Kamboja.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka berinisial E yang berhasil diamankan di Jakarta. Pelaku merupakan warga Riau yang menawarkan investasi trading melalui tautan situs web kepada korban asal Bandung.

“Korban kemudian mengikuti investasi tersebut dan menyetorkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp4 miliar,” katanya.

Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dapat dicairkan dan dana korban akhirnya dibawa kabur oleh pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Bandung, 27 Juli 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Peran Humas Polresta Bogor Kota dalam Mengedukasi Masyarakat tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum
  • Layanan Keanggotaan sebagai Pintu Awal Pemanfaatan Perpustakaan
  • Kegiatan Apel Pagi Rutin Polresta Bogor Kota
  • Wisata Pustakaloka Hadirkan Pengalaman Edukatif bagi Pengunjung Perpustakaan Kota Bogor
  • Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bogor Kenalkan Perpustakaan Sejak Dini Melalui Program Wisata Pustaka Loka

Recent Comments

  1. A WordPress Commenter on Hello world!

Archives

  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025

Categories

  • Uncategorized
©2026 KEAMANAN | Design: Newspaperly WordPress Theme